- Kriminal
Rabu, 20 Des 2023 19:59 WIB
iniJakarta, Vibrasi.co–Jajaran Polda Metro Jaya membongkar sindikat jual pembuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelat nomor palsu. Sindikat ini bahkan nekat membuat pelat nomor rahasia yang biasa digunakan para pejabat negara.
Pelat nomor khusus tersebut antara lain RFP, RFS, RFD, RFD, QH, OZ, ZZH, dan lain sebagainya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Awalnya, menurut Samian, laporan masuk dari Korlantas Polri. Kemudian Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih buron.
Para tersangka tersebut adalah YY (44) seorang PNS, kemudian HG (46) pegawai honorer di sebuah lembaga pemerintah dan PAW yang merupakan karyawan swasta.
”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Samian mengatakan, modus pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia lengkap dengan STNK nya. Awalnya ada laporan dari Korlantas tentang dugaan STNK dan pelat nomor palsu.
Setelah menerima laporan, Polda kem mengecek melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification). Hasilnya ternyata STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia. Namun ternyata dalam sistem ERI Korlantas Polri, STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Samian.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident ) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menambahkan, cara kerja sindikat ini memiliki tiga modus operandi.
BACA JUGA : Propam Pastikan Polri Netral Dalam Pemilu 2024
Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. Harga jual STNK dan pelat palsu tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri.
Ia pun menegaskan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menambahkan, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, itu berarti palsu.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut kita curiga,” ujarnya.
“Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada mobil dinas kepolisian pakai Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungkasnya.
Posted in Kriminal