Perlawanan Firli Bahuri Kandas, Pra Peradilannya Ditolak PN Jaksel

-
Selasa, 19 Des 2023 20:17 WIB

No Comments

Perlawanan Firli Bahrui Kandas

Jakarta, Vibrasi.co–Perlawanan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pra peradilan yang ia ajukan, Selasa (19/12/2023). Hal tersebut merupakan upaya hukum Firli untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dengan begitu,  maka status tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya sudah sah. Pihak tergugat yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dinyatakan telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka kepada Firli.

“Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati.

Imelda juga menegaskan status Firli sebagai tersangka adalah sah. Sebab, penetapannya telah melalui prosedur yang berlaku.

“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tegas Imelda.

Firli Bahuri sebelumnya menguggat penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat. Ia mengganggap penetapan tersebut tidak sah.

Nomor gugatan Firli tercatat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT tertanggal 24 November 2023.

BACA JUGA : Ini Dia Pasal yang Menjerat Firli Bahuri

 

Firli menyebut dalam petitumnya, meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Lantaran penetapannya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Polisi sendiri mengaku telah memiliki sedikitnya empat barang bukti. Salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :