Jelang Pilpres 2024 MUI Ingatkan Lagi Panduan memilih Pemimpin

-
Senin, 18 Des 2023 19:52 WIB

No Comments

MUI Panduan Memilih Pemimpin

Jakarta, Vibrasi.co–Ketua MUI Bidang Fatwa  Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan kembali soal panduan memilih pemimpin berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung 2009 silam.

Dalam ijtima tersebut, Asrorun mengingatkan bahwa setiap umat muslim wajib menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab. Yakni dengan cara memilih pemimpin yang memenuhi syarat ideal dalam menjaga agama dan mengurusi urusan kemaslahatan publik.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpinan, baik ekskutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” ujarnya kepada  wartawan, Senin (18/12/2023).

 

Baca Juga : Wapres Minta Ulama Sejukkan Politik Jelang Pemilu

 

Karenanya, ia meminta umat muslim berpartisipasi dalam pilpres dan menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah).

Asrorun mengingatkan kembali Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009 yang telah menghasilkan keputusan-keputusan penting terkait memilih pemimpin.

 

Keputusan tersebut secara lengkap sebagai berikut:

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

 

Rekomendasi

1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :