- Ekonomi
Minggu, 17 Des 2023 15:58 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Sebanyak 4.000 rekening yang terkait judi online diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penutupan telah berlangsung sejak tiga bulan terakhir setelah melalui penelusuran dan penyelidikan.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Seluruh rekening tersebut ujar Dian, merupakan rekening judi online atau rekening untuk menerima dan membayar judi online.
“Langkah ini dalam rangka meminimalisir dan membatasi ruang gerak judi online yang sudah meresahkan,” sambung Dian.
Penelusuran OJK terhadap rekening yang berkaitan dengan judi online ini bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk perbankan.
Dian mengungkapkan, sejauh ini pihak perbankan mendukung penuh langkah OJK. Termasuk langsung menutup rekening-rekening yang sesuai perintah OJK.
Tidak hanya itu, perbankan juga membantu OJK dalam pengidentifikasian, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Selain OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 425.506 akun atau konten yang terkait judi online selama tiga bulan terakhir.
Sementara berdasarkan data sejumlah lembaga keuangan, transaksi judi online yang beredar di Indonesia mencapai kisaran Rp 150 triliun hingga Rp 350 triliun.