- Index
Kamis, 14 Des 2023 12:10 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola bongkar judi bola yang sudah raup Rp 481 miliar dalam operasionalnya. Empat orang tersangka, S, DR, L, dan TRR, sudah ditangkap, mereka adalah penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu sudah memiliki pengikut hingga 43.000 akun.
“Servernya berasal dari Filipina dan memiliki 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Ada dugaan uang tersebut mengalir ke salah satu klub sepakbola Indonesia.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan, modus para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain harus menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
BACA JUGA : Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Teken Deklarasi Pemilu Damai
Berdasarkan hasil penyidikan, situs tersebut berhasil meraup Rp 481 miliar sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Selanjutnya Kasatgas mengatakan, situs judi itu juga menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR. Dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Kemudian pasal 82 dan pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10.000.000.000.