Buka Seleksi Petugas Haji, Kemenag Minta Calon Petugas Melek Digital

-
Selasa, 05 Des 2023 14:39 WIB

No Comments

Buka seleksi petugas haji

Jakarta. Vibrasi.co–Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 mulai hari ini, Selasa (5/12/2023). Terkait  seleksi tahun ini, Kemenag berharap para calon petugas haji nantinya memiliki kemampuan digital atau melek digital.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengungkapkan, hal tersebut seiring dengan perkembangan layanan haji di Arab Saudi yang juga akan memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti,” kata Hilman saat memberikan keterangan soal pembukaan seleksi PPIH, di Kantor Kemenag, Senin (4/12/2023).

Karena itu Hilman mengimbau calon pendaftar untuk menyiapkan seluruh berkas dalam bentuk digital atau email.

“Sehingga tidak perlu langsung datang ke Kankemenag Kota/Kabupaten,” ungkap Hilman. Untuk seluruh proses pendaftaran semuanya melalui aplikasi PUSAKA , aplikasi resmi milik Kemenag RI.

 

BACA JUGA : Biaya Haji 2024 Rp 56 Juta, Begini Cara Mencicilnya

 

Kemudian proses seleksinya sendiri akan berjalan secara berjenjang, yakni dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat. Seleksi akan memilih tiga jenis petugas haji sesuai tugasnya, yakni petugas yang menyertai jemaah haji atau PPIH kloter. Kedua, petugas yang tidak menyertai jemaah haji atau PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Dan yang ketiga, petugas pendukung PPIH.

Dari tiga jenis tugas tersebut, Kemenag juga membuka lima formasi yang akan bertugas sebagai petugas pendukung PPIH. Yakni Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH). Kemudian Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji) dan Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas

Adapun Kemenag saat ini masih bernegosiasi untuk kuota petugas haji. Menurut informasi, tahun 2024 mendatang Indonesia memperoleh kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang. Sementara musim haji tahun 2023 yang baru saja berlalu, Indonesia memperoleh kuota 4.000 orang petugas haji. 

 

Kemudian bagaimana dan apa saja syarat mendaftar petugas haji 2024?

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dengan ada surat pernyataan kesanggupan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS  dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :