- Politik
Sabtu, 02 Des 2023 13:21 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, memprotes langkah KPU yang meniadakan debat cawapres pada pilpres 2024. Todung menilai, langkah KPU bertentangan dengan pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023.
Menurut Todung, KPU seharusnya berpegang pada peraturan yang sudah ada dan sudah berlangsung selama ini. Yaitu debat Pilpres 2024 berlangsung sebanyak lima kali, yang terdiri dari tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres.
Sehingga menurut Todung, KPU tidak konsisten menjalankan aturan. “Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu,” kata Todung dalam konferensi pers via zoom, Sabtu (12/2/2023).
Todung bahkan mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa debat capres menghadirkan capres dan cawapres dalam lima kali acara debat, menyimpang dari ketentuan.
”Bukan saja menyimpang dari ketentuan pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik, untuk menilai secara utuh kualitas cawapres,” lanjut Todung.
Dengan adanya debat khusus cawapres, Todung menilai publik memiliki kesempatan melihat kualitas cawapresnya secara utuh.
”UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan, debat akan berlangsung sebanyak lima kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan, debat terdiri dari tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres,” jelas dia.
”Wakil Presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil Presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antarcawapres murni (tanpa capres) ditiadakan,” ujarnya.
Pihaknya juga secara tegas meminta KPU mengembalikan format debat seperti semula. Yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres seperti sebelumnya.
”Kembali saja kepada format UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU, maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.
Posted in Politik