Biaya Haji 2024 Rp 56 Juta, Begini Cara Mencicilnya

-
Kamis, 30 Nov 2023 08:18 WIB

No Comments

BIaya Haji 2024

Jakarta, Vibrasi.co–Pemerintah telah mengetok palu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445H/2024 M yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56.046.172.

Hal ini berdasarkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Artinya, jemaah membayar 60% dari BPIH, sedangkan sisanya dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan angka Rp 56 juta ini, maka ada kenaikan kurang lebih Rp 3 juta dari Bipih tahun 1444H/2023 M. Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan skema baru cicilan kepada calon jemaah agar tidak terasa memberatkan.

 

BACA JUGA : Panja Sepakat BPIH Tahun 1445 H Rp93,4 Juta, Tinggal Tunggu Bipih

 

Menteri Agama Yaqut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.

Dalam skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH.

“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya Rabu (28/11/2023).

Secara sederhana, skema cicilan ini menerima pembayaran berapapun dari jemaah hingga lunas. Caranya, jemaah melakukan top up virtual account di akun jemaah dengan jumlah yang sesuai kemampuan.

Menurut Yaqut, skema ini meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan, sehingga jamaah akan siap saat pelunasan.

Yaqut menambahkan, rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta kewajiban. Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal.  Skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jemaah di tahun ini dan berikutnya.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :