MK Menolak Gugatan Ulang, Gibran Bisa Ikut Pilpres

-
Rabu, 29 Nov 2023 22:36 WIB

No Comments

Gugatan Ulang MK

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak ‘gugatan ulang’ tentang syarat capres-cawapres dengan penggugat Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Putusan dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023 tersebut keluar pada Rabu, (29/11/2023) di Kantor MK, Jakarta.

Perkara 141/PUU-XXI/2023 ini merupakan gugatan ulang atas putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya. Yaitu ketika Anwar Usman masih menjadi Ketua MK dan memancing kontroversi.

Namun MK kemudian memutuskan menolak gugatan ulang karena putusan No. 90/PUU-XXI/2023 itu bersifat final dan mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan itu secara hukum sudah berlaku, sehingga bersifat final dan mengikat, sebagaimana putusan MK lainnya.

 

BACA JUGA : Ada Gugatan Ulang Ke MK, Gibran Bisa Batal Cawapres!

“Jika terkait dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (29/11/2023).

Hakim juga menilai, upaya hukum tidak berlaku terhadap putusan MK sebelumnya. Lantaran dalam peradilan konstitusi Indonesia, tidak mengenal sistem stelsel berjenjang yang mengandung upaya peradilan melakukan koreksi atas putusan sebelumnya.

Kemudian jika putusan itu melibatkan Hakim yang tervonis melakukan pelanggaran etika berat, MK menjelaskan, tidak serta-merta membatalkan putusan.

“Tidak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,’ ujar Enny. 

Dengan keluarnya putusan ini, maka Cawapres Gibran Rakabuming Raka dapat terus mengikuti proses pemilihan capres-cawapres 2024. Walikota Solo yang juga anak sulung presiden Jokowi tersebut berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi pilpres. Pasangan ini mendapat dukungan dari 8 partai, yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Garuda, Gelora, dan PBB.

 

 

 

 

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :