Ada Gugatan Ulang Ke MK, Gibran Bisa Batal Cawapres!

-
Selasa, 28 Nov 2023 12:33 WIB

No Comments

Prabowo Gibran

Jakarta, Vibrasi.co–Posisi Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto rupanya belum aman. Putra sulung Presiden Jokowi ini terancam batal maju sebagai cawapres lantaran adanya gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Putusan atas gugatan ulang bernomor perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut akan dibacakan besok, Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB. 

Gugatan ulang ini berisi permintaan kepada MK agar hanya kepala daerah setingkat gubernur/wagub yang bisa maju capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Gugatan datang dari seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama  Brahma Aryana (23). 

Dalam petitumnya Brahma menulis, capres atau cawapres berusia “40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

 

Dalam petitumnya, Brahma mengungkapkan, hasil putusan MK sebelumnya, yakni  90/PUU-XXI/2023 dapat menimbulkan ketidakpatian hukum. Alasannya, dari 8 hakim, 3 hakim setuju batasnya hanya pada kepala daerah saja (bupati, walikota, gubernur). Sedangkan 5 hakim lain setuju batasnya minimal kepala daerah setingkat Gubernur/Wakil Gubenur.  

 

BACA JUGA : Ini Dia Susunan Lengkap Anggota TKN Prabowo-Gibran

 

Karenanya, tulisa Brahman, gugatan ulang ini merupakan gugatan atas putusan MK tempo hari yang menimbulkan kontroversi. MK sebelumnya mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Putusan itu menyebut : ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,”

Putusan ini kemudian memperoleh kritikan keras,  masyarakat menilai hal itu memuluskan langkah Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres. MK juga menerima aduan masyarakat yang kemudian berbuah menjadi digelarnya sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Hasil sidang itu memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Meski mendapat sorotan, Gibran Rakabuming tetap maju sebagai cawapres. Ia resmi terdaftar sebagai cawapres nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Sedangkan, terkait putusan besoki,  MK memastikan Anwar Usman tidak terlibat dalam mengadili perkara. MK menjamin perkara ini akan bebas dari pengaruh Anwar Usman yang sudah tidak menjabat sebagai Ketua MK.

Jika MK besok dalam putusannya mengabulkan permohonan Brahma, maka posisi Gibran sebagai cawapres akan terancam dan bisa saja  batal menjadi cawapres. Sebab, Gibran saat ini belum berusia 40 tahun dan menjabat kepala daerah setingkat walikota.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :