Dewan Pers Gelar ToT Penyegaran Penguji UKW 2023

-
Minggu, 26 Nov 2023 12:20 WIB

No Comments

Dewan pers gelar ToT

Jakarta, Vibrasi.co–Dewan Pers menggelar Training of Trainer (ToT) Penyegaran Penguji UKW Tahun 2023 di Aston Imperial Hotel Bekasi, Jawa Barat, Jumat-Sabtu (24-25/11/2023). Sebanyak  50 orang penguji UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari 18 Lembaga Uji UKW (LU-UKW) turut serta dalam kegiatan ini. 

Dalam pembukaannya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan, kegiatan ini penting untuk melindungi kepentingan publik dan kemerdekakan pers.

“Masyarakat sangat memerlukan pers yang profesional, sehat dan menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” ungkap Ninik Rahayu yang membuka kegiatan ToT ini via zoom dan langsung di lokasi kegiatan.

Menurut Ninik, meskipun alat uji UKW bukan satu-satunya cara untuk memastikan profesionalitas wartawan, namun alat uji UKW dapat menjadi review yang kredibel.

“Wartawan adalah profesi yang sangat terbuka, siapa pun bisa menyatakan diri sebagai wartawan, meskipun tidak profesional. Ada wartawan yang nyaru LSM atau sebabaliknya, ini jumlahnya sangat banyak,” tegas Ketua Dewan Pers.

Ninik mengamini bahwa Dewan Pers tidak memiliki data lengkap jumlah wartawan. Justru lantaran hal itulah profesionalitasnya harus tetap terjaga. 

“Kebebasan pers akan menjadi pepesan kosong, jika kita tidak sama-sama menjaga prfesionalisme dan kode etik,” tegasnya.

 

Di tengah peran media di tahun politik ini, Ninik memaparkan, PR2Media (Pemantau Regulasi dan Regulator Media) bekerjasama dengan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengelompokkan kecenderungan media, pemilik media yang berafiliasi dengan partai politik dengan 4 kualifikasi, yaitu :

Pertama, EKSTRIM. Yaitu, pemilik media juga merangkap sebagai ketua partai politik. Kedua, STRONG, yakni pemimpin media yang juga menjadi pengurus partai. Ketiga, MEDIUM, yakni orang yang duduk di struktur media jadi anggota dewan. Keempat, WEAKNESS. berprosefi wartawan tapi menjadi pengurus atau anggota parpol.

Ninik mengingatkan, indikator demokrasi terdiri dari tiga prinsip yaitu kesetaraan, kebebasan, dan kesejahteraan. Dari kebebasan berekpresi, lalu lahirlah UU No. 40 tahun 1999. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers.

“Ini bicara norma hukum, tapi hukum yang baik, ketika menjadi undang-undang, bisa saja, sistem hukumnya tidak pas,” jelas Ninik.

 

BACA JUGA : Ketua Dewan Pers Minta Segera Disusun Standar Kompetensi Ahli Pers

 

Sementara itu, anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di Komisi Pendidikan Dewan Pers yang hampir setahun menyiapkan revisi dan pengayaan materi UKW.

“Tim ini dipimpin oleh Dr. Suprapto bersama dengan teman-teman tenaga ahli di Komisi Pendidikan. Juga ada Prof Marah Sakti Siregar, H. Nasir, Rahmad Hidayat (RCTI), AJI, PWI, SPS, JMSI, ATVSI, AMSI, PFI. Semua terlihat dalam Menyusun standar kompetensi wartawan yang baru ini,” ujarnya. 

Ditambahkan Tra, selain 50 orang penguji dari 18 LU-UKW yang hadir langsung di Hotel Aston, ada juga beberapa penguji yang mengikuti kegiatan ini melalui zoom. “Ada 24 lembaga uji yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses revisi materi uji UKW ini. Yang melihat, bukan hanya dari kebutuhan praktis hari ini, tapi juga melihat ke depan, kontribusi AI (Artificial Intelligence), misalnya,” pungkas Tra.

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :