Aturan Baru Jokowi : Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres Tidak Perlu Mundur

-
Jumat, 24 Nov 2023 20:32 WIB

No Comments

Aturan Baru Jokowi

Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait menteri atau kepala daerah yang ikut serta dalam Pilpres. Melalui PP Nomor 53 Tahun 2023 yang baru saja terbit, menteri atau kepala daerah peserta pilpres tidak harus mundur.

Dalam putusan itu, Jokowi  mewajibkan cuti bagi menteri maupun kepala daerah untuk berkampanye. Dalam keterangan keputusannya, keputusan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti,” demikian bunyi salinan putusan tersebut, Jumat (24/11/2023).
 
Sementara soal cuti, berlaku untuk menteri atau kepala daerah yang mengambil kampanye di hari kerja. Sedangkan jika di hari libur, tidak perlu mengajukan cuti.
 
 

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Malam Ini

 
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, MK mengeluarkan putusan bahwa menteri tak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Keputusan ini merupakan pengabulan permohonan dari Partai Garuda. MK pada saat itu menerima sebagian dari permohonan tersebut.
 
Putusan MK menyebutkan,  frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. . 

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Namun ada pengecualian untuk jabatan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :