Film Horor Terbaru ‘Hotel Sakura’ Hadirkan Teror Jepang dengan Nuansa Mistis yang Berbeda
Ekonomi | Kamis, 22 Mei 2025
- Index
Jumat, 24 Nov 2023 20:32 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait menteri atau kepala daerah yang ikut serta dalam Pilpres. Melalui PP Nomor 53 Tahun 2023 yang baru saja terbit, menteri atau kepala daerah peserta pilpres tidak harus mundur.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Namun ada pengecualian untuk jabatan presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.