- Uncategorized
Jumat, 24 Nov 2023 15:42 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Menyusul penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Presiden Jokowi segera menandatangani Keppres untuk menggantikan Firli.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Arya Dwipayana, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) siang. Ari mengungkapkan kepada wartawan, Presiden Jokowi akan meneken Keppres tersebut pada malam ini.
“Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” jelas Ari.
Landasan hukum Keppres ini kata Ari, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebutkan, apabila pimpinan KPK berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Mengenai sosok pengganti, Ari tidak menyebut secara spesifik. Ia hanya mengatakan bahwa calon ketua KPK sementara pengganti Firli adalah dari unsur pimpinan KPK saat ini.
Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2023), penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik menjerat Firli dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan suap, yakni Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan aduan SYL bahwa pimpinan KPK melakukan pemerasan dalam permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Ini terkait penanganan permasalahan hukum pada Kementerian Pertanian pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.” kata Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ade Simajuntak, Rabu (22/11/2023) di Mapolda Metro Jaya. (YAS)
Posted in Uncategorized