Ini Dia Pasal yang Menjerat Firli Bahuri

-
Kamis, 23 Nov 2023 15:00 WIB

No Comments

Hasil sidang etik firli

Jakarta, Vibrasi.co–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli sebagai tersangka berlangsung pada Rabu (22/22/2023) malam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan,  pasal yang menjerat Firli adalah pemerasan, gratifikasi, dan suap. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan aduan SYL bahwa pimpinan KPK melakukan pemerasan dalam permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.  Ini terkait penanganan permasalahan hukum pada Kementerian Pertanian pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023.” kata Ade, Rabu (22/11/2023).

Penyidik Polri menjerat Firli dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA : Firli Tersangka! Polda Beberkan Bukti Penukaran Valas Rp 7,4 Miliar

 

“Sebagaimana termaktub dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tambah Ade. 

Selanjutnya ancaman hukuman bagi yang terbukti melanggar, adalah maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahuan.  Kemudian paling ringan 4 tahun penjara, sedangkan dendanya 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

 

Berikut bunyi pasal yang menjerat Firli Bahuri :

Pasal 12e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuknya sendiri;

Pasal 12B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dalam ayat (1) adalah  penjara seumur hidup atau  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang terancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :