- Hukum
Kamis, 23 Nov 2023 12:01 WIB
Jakarta, Vibrasi.co,–Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) malam.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam di Polda Metro Jaya.
Bukti permulan yang cukup tersebut merupakan salah satu alasan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Firli.
BACA JUGA : Firli Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya di Ruang Bareskrim Polri
Ade mengungkapkan, barang bukti tersebut hasil penggeledahan di dua lokasi rumah Firli. Pertama di Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan, dan kedua di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60, Jakasetia, Kota Bekasi.
Barang bukti tersebut berupa dokumen penukaran valuta asing. Dokumen menunjukan, Filri melakukan penukaran uang asing dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer. Total penukaran mencapai Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Polda Metro Jaya juga menyita dokumen disposisi Pimpinan KPK tertanggal 28 April 2023 saat KPK menggeledah rumah dinas SYL. Surat tersebut berisi disposisi dari pimpinan KPK kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. Isi surat meminta Karyoto menindaklanjuti Dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang milik saksi SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Kemudian, penyidik menyita pula ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Tak hanya barang bukti dokumen, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga atas seluruh proses tersebut Polda melakukan gelar perkara, yang selanjutnya memutuskan Firli sebagai tersangka.
Posted in Hukum