Kronologi Ditetapkannya Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi UNESCO

-
Selasa, 21 Nov 2023 16:17 WIB

No Comments

Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi UNESCO

Jakarta, Vibrasi.co–Kabar gembira datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Sidang Umum di Gedung UNESCO, Paris, Prancis, Senin (20/11/2023), forum tersbut menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi  General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Lalu bagaimana kronologi ditetapkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO?

Sebelumnya, UNESCO telah memakai enam bahasa resmi yakni Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol. Kemudian ada tiga bahasa negara anggota yaitu Hindi, Italia, dan Portugis. 

Setelah melalui berbagai rapat dan usulan, Resolusi 42 C/28 dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO mengesahkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 UNESCO.

Dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, awal mula penetapan ini dari dari pertemuan antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023. Pertemuan itu membahas tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Hasil pertemuan kemudian sampai kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023 Kepala Badan Bahasa bertemu Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO di Jakarta. Dalam pertemuan hadir juga Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kemenlu.

 

 

Pertemuan ini untuk mematangkan proposal ke Sidang Umum UNESCO.  Proposal pun disusun dalam waktu yang sangat terbatas, yakni 29 Maret 2023. Kemenlu melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB juga bersurat ke KBRI dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris. 

Isi surat adalah pengantar serta proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Oleh perwakilan RI di Paris, surat tersebut diserahkan kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.

Selanjutnya, pada 10-24 Mei 2023 Dewan Eksekutif UNESCO melaksanakan sidang. Salah satu agendanya membahas usulan pemerintah Indonesia tersebut. Di sidang itu, Dewan Eksekutif UNESCO menerima usulan Pemerintah dan memasukaanya dalam Sesi 42 Sidang Umum pada 7-22 November 2023.

Kemdian pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri dari Kepala Badan Bahasa Kemdikbudristek E Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan tersebut. Mereka mempresentasikan di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. 

Sidang Legal Committee ternyata usulan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan. Legal Committee membawanya untuk sidang pleno pada 21 atau 22 November 2023. Lalu 20 November 2023 Sidang pleno akhirnya memutuskan menerima usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :