Fatwa MUI : Haram Hukumnya Mendukung Agresi Israel

-
Sabtu, 11 Nov 2023 11:02 WIB

No Comments

MUI perbolehkan adzan diganti running teks

Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI yang menyerukan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel maupun dari produk yang mendukung zionisme.

Hal ini tertera dalam bagian rekomendasi Fatwa MUI bernomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

“Umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Namun, menyoal daftar nama produk atau merek yang terafiliasi dengan Israel,  Asrorun tidak menyebutkannya.

Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan rakyat Palestina.

Langkah yang bisa diambil dengan cara diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Pada kesempatan itu, Asrorun juga membacakan Fatwa MUI yang menyatakan mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.

 

Tanggungjawab MUI

Fatwa nomor 83 Tahun 2023 ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI. Terutama dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Di sisi lain, fatwa ini menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel hukumnya wajib.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” kata Asrorun.

Sebelumnya, gerakan memboikot produk-produk Israel juga ramai di kalangan masyarakat Indonesia. Gerakan ini mengkampanyekan agar masyarakat Indonesia tidak membeli produk israel atau yang terafiliasi dengan negara Israel.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :