KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi

-
Jumat, 10 Nov 2023 10:32 WIB

No Comments

Eddy Hiariej2

Jakarta, Vibrasi.co– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan KPK menetapkan  Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

Alex mengatakan penetapan itu benar terjadi. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata dia, Kamis (9/11/2023) malam.

“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.

Sebelumnya, laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

YAR dan YAM diduga menjadi perantara pemberi uang kepada Eddy Hiariej. Keduanya adalah asisten pribadi Eddy.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

Ali mengungkapkan, “Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” katanya. 

Seperti diketahui, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (lahir 10 April 1973) adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantik Eddy sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.

Sebelumnya Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia muda, yaitu 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :