- Hukum
Kamis, 09 Nov 2023 09:45 WIB
Jakarta, Vibrasi.co– Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan rapat pleno untuk memilih Ketua MK dan Wakil Ketua MK, Kamis (9/11/2023) pagi. Tujuh hakim akan hadir dalam rapat pleno ini.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Isi putusan mememerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam.
“Hakim Konstitusi akan memilih pimpinan MK untuk masa jabatan selama lima tahun,” tulis keterangan resmi MK yang dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Pemilihan ini dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Jika kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, maka Pemilihan ditunda paling lama dua jam.
Rapat pleno akan dimulai pukul 09.00 WIB di Geung MK, Jakarta Pusat. Wakil Ketua MK akan memimpin rapat pleno ini sesuai dengan PMK no 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK.
“Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi,” tulis keterangan itu.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup. JIka tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Tapi MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Posted in Hukum