MK Gelar Sidang Gugatan Syarat Capres Siang Ini

-
Rabu, 08 Nov 2023 12:53 WIB

No Comments

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg PDIP

Jakarta, Vibrasi.co– Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang siang ini mulai pukul 13.00 WIB soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, mengajukan gugatan terkait syarat capres tersebut.

Diinformasikan, “Pada Rabu 8 November 2023, pukul 13:30 WIB digelar sidang Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian bunyi keterangan website MK, Selasa (7/11/2023).

Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. 

Dalam gugatan ke MK, Brahma menyebut hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Kemudian disebutkan, “Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'” demikian bunyi permohonan Brahma.

Selanjutnya, salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.

 

Menggugat frasa 

“Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya?” tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Sejalan dengan itu Viktor berharap MK memutus dengan cepat.

“karenanya, Permohonan 141/2023 adalah solusi untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90,” kata Viktor.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :