- Hukum
Selasa, 07 Nov 2023 22:34 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memutuskan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut putusan ini tidak bisa diajukan banding.
“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly, dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Justru jika MKMK memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, maka Anwar bisa mengajukan banding.
Menurut Jimly, sesuai Peraturan MK (PMK), banding Anwar Usman atas pemberhentian tidak dengan hormat dapat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, lalu Anwar mengajukan banding, maka menyebabkan ketidakpastian terkait posisi Ketua MK, sedangkan pemilu sudah dekat.
“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” sambung Jimly.
“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” pungkas terkait banding Anwar Usman yang bisa saja diajukan.
Seperti diberitakan, Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan.
Putusan ini diapresiasi oleh banyak kalangan, lantaran Anwar Usman selaku Ketua MK dianggap oleh masyarakat luas ‘memuluskan’ jalan Gibran Rakabuming untuk maju dalam pilpres.
Posted in Hukum