Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK!

-
Selasa, 07 Nov 2023 20:09 WIB

No Comments

Sidang putusan MK

Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada Selasa (07/11/2023), setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (07/11/2023) malam.

Dengan pembuktian ini, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Jimly.

Selain itu diberhentikan, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi lagi, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly. 

Soal pembehentian Anwar Usman, Majelis Kehormatan juga berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait bentuk pemberhentiannya. 

Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, menyatakan sanksi yang dijatuhkan kepada ipar Jokowi tersebut sebagai “diberhentikan dengan tidak hormat.”

 

Share :

Posted in ,

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :