Saldi Isra Diputus Langgar Kode Etik Terkait Kebocoran Rahasia

-
Selasa, 07 Nov 2023 17:35 WIB

No Comments

saldiisra

Jakarta, Vibrasi.co–Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan terhadap Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan Nomo 3 MKMK/L/11/2023, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim terlapor tidak terbukti dalam laporan terkait dissenting opinion.

“menyatakan, pertama, hakim terlapor tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Prilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Jimly.

“Kedua, hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Prilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan, sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktek benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara,” sambung Jimly.

MKMK kemudian menjatuhkan sanksi administratif terhadap Saldi Isra dengan bunyi putusan :

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif, terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” ujar Jimly.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :