- Hukum
Selasa, 07 Nov 2023 17:04 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan tentang laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik, pada Selasa (7/11/2023) sore di Kantor Mahkamah Konstityusi, Jakarta Pusat.
Dalam keputusan Nomor 5 MKMK/L/10/2023, MKMK memutuskan hakim terlapor melanggar kode etik.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” sambungnya.
“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dengan sanksi teguran lisan secara kolektif,” ucap Jimly.
Dalam laporan ini, ada enam hakim yang diadukan yaitu, Manahan M. P. Sitompul, EnnyNurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
MKMK masih membacakan putusan lainnya, termasuk akan membacakan tentang putusan yang terkait aduan masyarakat terhadap Ketua MK, Anwar Usman.