- Hukum
Selasa, 07 Nov 2023 16:18 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Majelis Konstitusi merupakan lembaga yang memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum-hukum konstitusi. Majelis ini terdiri dari sembilan Hakim dan diketuai oleh satu orang ketua.
Dalam perjalanannya. lembaga tidak lepas dari peristiwa-peristiwa kontroversial yang melibatkan anggotanya.
Selasa (7/11/2023) sore, Majelis Kehormatan MK akan memutuskan kasus laporan masyarakat terhadap prilaku hakim sehingga prilaku tersebut diduga merugikan atau mempengaruhi suatu putusan hukum.
Hakim yang diadukan tersebut diantaranya adalah Ketua MK sendiri, yakni Anwar Usman.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK pernah memutuskan memecat anggota maupun ketuanya karena terlibat suatu persoalan hukum.
Yang fenomenal tentu pemecatan Ketua MK Akil Mochtar pada tahun 2013. Saat itu Akil diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. Ia diberhentikan melalui surat keputusan 01/MKMK/X/2013.
Lima hakim Majelis Kehormatan ketika itu, yakni Dr. Harjono, Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Bagir Manan, Prof. Mahfud MD, dan Dr. Abbas Said, sepakat memberhentikan Akil Mochtar tidak dengan hormat.
Kemudian pada 2017, Majelis Kehormatan MK juga memecat Patrialis Akbar. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Patrialis dipecat melalui surat keputusan MKMK nomor 01/MKMK-SPL/II/2017 dan 01/MKMK-SPP/II/2017.
Posted in Hukum