- Index
Minggu, 05 Nov 2023 21:08 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024, pemerintah mengatur larangan pose foto bagi ASN yang diunggah ke media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan bahwa pemerintah memang mengatur hal demikian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri.
“Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN,” ujarnya, Minggu, (5/11/2023).
SKRB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
SKB tersebut telah ditandatangani pada November pada September 2022 silam. Larangan ini, menurut Menteri PAN-ARB Azwar Anas guna mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah.
“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat,” ujar Anas pada Jumat (3/11/2023).
Lalu, pose apa saja yang dilarang dilakukan oleh ASN? Berikut daftarnya :
1. Pose jari jempol dan telunjuk ke arah bawah.
2. Pose jari tangan seperti menonton konser metal.
3. Pose dengan jari jempol yang menjadi gaya yang lazim digunakan banyak orang.
4. Pose jari jempol bersamaan dengan kelingking.
5. Pose jari telunjuk dan tengah yang dikenal dengan makna “peace”.
6. Pose dengan kelima jari.
7. Pose membetuk jari menyerupai “sarangheyo” ala Korea.
8. Pose tiga jari, yaitu jari manis, tengah dan telunjuk.
9. Pose satu jari yaitu dengan jari telunjuk.
10. Pose jari senyum dengan jari jempol dan telunjuk.