- Index
Minggu, 05 Nov 2023 16:49 WIB
Jakarat, Vibrasi.co–Polres Sukabumi resmi melarang sepeda listrik masuk jalan raya. Larangan ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat melalui call center 110, yang khawatir dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Dalam laporan dan keluhan itu, masyarakat merasa khawatir dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai membahayakan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Sabtu, (4/11/2023).
Dijelaskan Maruly, sepeda listrik harus beroperasi di jalur khusus seperti kompleks, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day.
Selain dilarang masuk ke jalan raya, Polres Sukabumi juga melarang penyewaaan sepeda listrik yang digunakan di jalan raya.
Maruly melanjutkan, aturan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Tenaga Listrik.
“Dalam aturan tersebut diatur bahwa menyewakan sepeda listrik boleh, hanya ada ketentuannya. Harus menyiapkan alat pengaman seperti helm, pelindung sikut dan lutut,” terang Maruly.
Selain itu, sepeda listrik tidak boleh disewakan kepada anak di bawah umur. Apabila yang menyewa anak di bawah umur maka digunakan di jalan raya, wajib didampingi orang tua serta maksimal kecepatan 25 kilometer per jam.
“Satuan Lalu Lintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan tersebut,” pungkas Maruly.