- Index
Minggu, 05 Nov 2023 12:31 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU ASN 2023 yang mengatur tentang perekrutan, pengelolaan dan pengembangan, hingga remunerasi dan pensiun bagi ASN.
UU ASN yang baru ini secara otomatis mencabut dan menggantikan yang lama, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-Undangnya di sini :
https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang baru ini. Berikut di antaranya :
1. Honorer dihapus
Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Dengan ketentuan ini, maka para pegawai honorer punya kesempatan untuk mendaftar CPNS sampai Desember 2024 atau mencari pekerjaan lain. Sebelumnya, beredar kabar, aturan penghapusan honorer bakal dilakukan 28 November 2023. Namun pemerintah kemudian menundanya hingga Desember 2024.
2. Dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN
Undang-Undang tersebut juga melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.
Jika ada pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka mereka akan dikenakan sanksi. “Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.
3. Batas Usia Pensiun ASN
Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN akan dibagi menjadi:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Jabatan Non-Manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
4. PPPK dapat uang pensiun
Sesuai uu baru ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki hak seperti PNS yakni uang pensiun setelah berhenti bekerja.