- Kriminal
Minggu, 05 Nov 2023 11:54 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Demi membongkar misteri kasus pembunuhan terhadap Tuti dan anaknya, Amelia, di Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021, Polda Jawa Barat kembali menggelar pra rekontruksi pada Kamis (2/11/2023) di TKP Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.
Pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memperlihatkan urutan 4 pelaku mendatangi TKP.
Orang yang paling akhir datang ke TKP adalah Mimin. Sementara, saksi kunci Danu mengaku tidak tahu Mimin datang dari mana. Ia hanya melihat Mimin sudah ada di TKP saat itu.
Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Mimin ada di dalam rumah TKP saat eksekusi kedua korban, Tuti dan Amelia.
“Danu hanya mengetahui Mimin sudah ada di dalam rumah TKP,” kata Surawan.
Namun, meski terlihat di TKP, Danu mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Mimin, terutama ketika Mimin berada di luar rumah korban.
“Sehingga, tadi tak kita peragakan adegan Mimin di luar karena Danu tak melihat Mimin saat masuk ke TKP,” katanya lagi.
Pra rekontruksi ini terdiri dari 95 adegan yang diperagakan oleh empat pemeran pengganti. Para pemeran menggantikan Yosep, Mimin, dan dua anak lelaki Mimin yang tidak hadir.
Semua adegan berdasarkan keterangan Danu. “Apa yang dilihat Danu kita peragakan, yang tidak dilihat olah Danu ya tidak kita peragakan,” ucap Surawan.
Surawan mengatakan, kedatangan ke-4 tersangka di TKP mulai pukul 21.00 WIB diawali oleh Yosep dan Danu. “Mimin datang sekitar pukul 23.00 WIB lewat depan rumah tanpa diketahui oleh Danu,” katanya.
“Posisi Mimin maupun kedua anaknya datang saat kedua korban sudah tidur, hanya ada Yosep di rumah yang belum tidur, selanjutnya datang kedua anak Mimin, disusul Mimin,” imbuh Surawan.
Saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Subang, yaitu, Yosep (suami Tuti dan Mimin), Mimin (isitri kedua Yosep), Danu (pekerja di rumah Yosep), dan dua anak Mimin, yakni Abi dan Arighi.
Dari kelima tersangka ini, baru Danu yang mengakui perbuatannya. Danu merasa tertekan sehingga ia bersedia memberikan keterangan yang ia alami.
Namun, empat tersangka lain, masih bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Dari lima tersangka, hanya Danu dan Yosep yang dikenai tahanan, sedangkan Mimin, Abi, dan Arighi dikenakan wajib lapor.
Posted in Kriminal