Soal Dokumen Belum Ditandatangani, Begini Penjelasan Jimly

-
Jumat, 03 Nov 2023 14:20 WIB

No Comments

jimly

Jakarrta, Vibrasi.co–Soal dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terungkap belum ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa laporan itu sudah diteken dalam sidang klarifikasi.

“Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Jumat (3/11/2023).

Jimly menjelaskan, dokumen yang beredar adalah dokumen awal yang belum di tandatangani. Dia menyebut, memang banyak kesalahan dalam administrasi.

“Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi,” kata Jimly.

“Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki,” ujarnya.

Seperti diketahui, dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas sendiri.

Temuan itu dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :