- Politik
Kamis, 02 Nov 2023 16:41 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Hak angkat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh politisi PDIP, Masinton Pasaribu mendapat dukungan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Sebagaimana diketahui, pengajuan hak angket tersebut merupakan imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan.
“Itu bagus, itu saya dukung,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Kendati begitu, Jimly tak mengatakan dengan pasti dampak hak angket itu terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan dua hal itu berbeda.
“Oh itu lain lagi. Enggak. Itu tanya ke DPR-nya,” kata Jimly. Jimly mengatakan DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. Dia mendorong DPR menggunakan semua hak yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi itu.
“Termasuk hak angket bagus-bagus aja, karena ini masalah serius,” tutup Jimly.
Posted in Politik