Tak Kapok, Masriah Si Penyiram Tinja Jadi Tersangka Lagi

-
Kamis, 02 Nov 2023 11:56 WIB

No Comments

masriah2

Surabaya, Vibrasi.co–Masriah, seorang perempuan yang sempat viral beberapa waktu lalu lantaran setiap hari menyiramkan tinja ke rumah tetangganya, kini berbuat ulah lagi. 

Masriah ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus penyiraman tinja, namun karena kasus membuang sampah ke halaman rumah tetangganya. lagi-lagi tetangga yang menjadi sasaran adalah Wiwik, pemilik rumah yang dibenci Masriah.

Masriah ditetapkan tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (31/10/2023).

Penetapan tersangka tersebut setelah Masriah terbukti kembali membuang sampah sambil berjoget ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, membenarkan bahwa Masriah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

“Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Marsiah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Anas saat berada di Kantor Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).

Anas mengungkapkan, Masriah dipersangkakan menggunakan Perda Sidoarjo di No 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (1) huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Anas mengungkapkan, Masriah terancam mendapatkan hukuman penjara tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

“Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resume-nya, namun tetap hakim yang memutuskan,” jelas Anas.

Saat ini Satpol PP Sidoarjo telah melimpahkan berkas kasus pembuangan sampah ke rumah tetangga tersebut ke pengadilan.

Masriah dijadwalkan menjalani sidang, Jumat (8/11/2023). Sementara itu Masriah sendiri enggan berkomentar saat ditanya terkait penetapan tersangka tersebut. Dia hanya diam di samping petugas Satpol PP Sidoarjo yang mengawalnya.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :