- Gaya Hidup
Kamis, 02 Nov 2023 10:19 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Maraknya penggunaan media sosial belakangan ini membawa sejumlah efek. Di antaranya, melimpahnya konten yang bertujuan meraup viralitas semata. Tak jarang, konten itu dibuat secara diam-diam lalu disebarkan ke media sosial.
Selain tanpa ijin, seringkali konten tersebut disertai narasi atau tulisan yang mungkin tidak sesuai dengan kenyataannya. Tindakan seperti ini jelas merugikan untuk orang yang direkam secara diam-diam.
Lalu, bisakah orang yang melakukan hal tersebut dilaporkan ke aparat hukum?
Jawabannya, bisa. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, seseorang yang direkam secara diam-diam bisa melaporkan perekam. “Bisa itu melapor di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” ujarnya saat ditemui wartawan pekan lalu.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
“Nanti, (pelapor) diketemukan oleh penyidik dari cyber krimsusnya (reserse kriminal khusus),” ujar Satake. Menurutnya, orang yang direkam diam-diam sebaiknya membuat laporan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) yang bertugas menangani kasus di wilayah tingkat provinsi.
Ia menyarankan perbuatan tersebut dilaporkan ke Polda, lantaran di Polda ada unit Cyber Kriminal Khusus.
Saat membuat laporan, pelapor perlu menunjukkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang diam-diam merekam dan membagikan videonya.
Setelah membuat laporan, polisi akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait. “Kalau cukup bukti, pelaku bisa diproses,” tandas Satake.
Perbedaan merekam di ruang publik dan privat
Sementara, sesuai UU yang berlaku, disebutkan bahwa ada aturan tentang mengambil gambar di ruang privat dan ruang publik.
Megambil gambar di ruang privat, jelas dilarang karena terkair informasi pribadi seseorang. Ruang privat yang dimaksud antara lain seperti rumah, kamar, toilet, atau di dalam kantor.
Sebaliknya, orang yang merekam orang lain secara diam-diam di ruang publik sebenarnya tidak masalah. Namun, video tersebut tidak boleh melanggar unsur pidana. Video yang melanggar pidana berisi penistaan, penghinaan, hoaks, atau menyudutkan orang yang direkam.
Jika orang yang direkam dan videonya disebarkan di media sosial merasa tidak nyaman, dia berhak melaporkan perekam video tersebut ke aparat berwenang untuk diselidiki dugaan pelanggarannya.
Posted in Gaya Hidup