Soal Syarat Capres-Cawapres, Yuddy Chrisnandi : Aturan yang Ada Tetap Berlaku

-
Senin, 16 Okt 2023 22:13 WIB

No Comments

yuddy chirs

Jakarta, Vibrasi.co–Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyebut syarat capres-cawapres yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta merta dapat dilaksanakan.

Menurut Yuddy, putusan tersebut tetap bergantung pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan KPU pun kata Yuddy, tidak bisa serta merta merubah aturan tersebut selama DPR dan pemerintah yang membuat UU Pemilu tidak merubahnya.

Hal itu diungkapkan Yuddy lewat cuitan X (twitter) yang diposting melalui akunnya, @yuddychrisnandi pada Senin, (16/10/2023).

“KPU tidak otomatis merubah aturan calon presiden/wakil presiden, sekalipun MK mengabulkan permohonan penggugat selama DPR dan pemerintah yang berwenang membuat UU tidak merubahnya. Aturan yang ada tetap berlaku sepanjang DPR tidak merubah UU Pemilihan Umum Presiden,” demikian tulis Yuddy.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan penggugat tentang syarat dan batas usia minimal capres-cawapres dalam pilpres 2024, pada Senin (16/10/2024).

Putusan tersebut menyebutkan,  seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman. 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :