MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres

-
Senin, 16 Okt 2023 19:14 WIB

No Comments

Gibran Bersuara Soal

Jakarta, Vibrasi.co–Setelah menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batasan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan Senin (16/10/2023), mengabulkan permohonan uji materi terkait nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu dibacakan usai MK membacakan seluruh gugatan yang masuk terkait batas usia capres-cawapres. Total ada empat gugatan terkait batas usia capres-cawapres ini yang masuk ke MK.

Pada hari yang sama, sebelumnya MK menolak gugatan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 (diajukan PSI), kemudian Nomor 51/PUU-XXI/2023 (Partai Garuda) dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 (Walkot Bukittinggi dkk).

Lalu untuk gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dan dikabulkan sebagian oleh MK. 

Putusan itu berisi penambahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dengan putusan ini, maka anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang juga Walikota Solo berpeluang maju menjadi cawapres.

Seperti diketahui, Gibran digadang-gadang maju dalam kontestasi pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

 

Mengapa Putusan MK berbeda dengan gugatan lain?
Menyoal perbedaan putusan terhadap gugatan yang masuk, MK menyebut terletak pada petitum permohonan yang diajukan.

MK berpendapat, petitum permohonan dalam perkara-perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah, dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.

Sedangkan petitum yang dimohon pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru  berbeda.

“Pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” demikian ujar Hakim MK.

Untuk diketahui, perkara ini diajukan oleh Almas Tsabiruqqi, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000.

Dalam permohonannya, Almas mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas mengatakan Gibran memiliki catatan prestasi selama memimpin Kota Solo.

“Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat, serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara,” tulis Almas dalam permohonannya.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :