- Hukum
Senin, 16 Okt 2023 16:34 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kepolisian menangkap pelaku pencurian iPad dan Laptop milik seorang penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen. Peristiwa pencurian sendiri sempat viral di media sosial setelah korban menulis laporan di X (Twitter).
Polisi menangkap dua orang pelaku yakni berinisial W ditangkap di Tangerang Selatan, dan pelaku berinisial I di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Penangkapan ini kata Joni juga berkat pantauan CCTV CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku.
Joni menceritakan, kronologi peristiwa diawali masuknya laporan kepada KAI. Laporan berupa pencurian 1 unit iPad dan 1 unit laptop dari penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol-Pasar Senen.
KAI kemudian mencari titik terang kasus pencurian tersebut dengan mengecek CCTV. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut sehingga kemudian ditangkap dua pelaku dari dua tempat yang berbeda.
Pencurian ini sempat viral di media sosial tatkala korban mencuitkan peristiwa yang dialaminya ke X (Twitter) melalui akun X @goya*** .
“Selamat malam, @KAI121 hari ini saya mengalami pencurian barang berupa iPad di dalam kereta Tawang Jaya Premium eksekutif 1 10A dengan waktu perjalanan di 21.46-04.17,” tulis akun tersebut.
KAI akan blacklist pelaku
Selain diserahkan ke kepolisian, KAI juga akan memberikan sanksi berupa “blacklist” seumur hidup dari layanan KAI kepada dua tersangka pelaku pencurian tersebut.
Joni mengungkapkan, sanksi blacklist akan diberikan setelah kedua tersangka tersebut terbukti secara hukum melakukan tindak pencurian sesuai yang dituduhkan.
“Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group,” tegasnya.
Posted in Hukum