- Hukum
Sabtu, 14 Okt 2023 10:22 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran dana hasil korupsi Syharul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Partai Nasdem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Namun Alex tidak merinci jumlah dan bagaimana kronologi aliran dana tersebut. Ia menyebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam soal temuan itu.
KPK yang telah menahan secara resmi mantan Mentan SYL mulai Kamis (12/10/2023), juga membeberkan bagaimana modus operandi SYL dalam melakukan korupsi di Kementan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan untuk kepentingan pribadi.
uang setoran yang diminta SYL untuk setiap eselon I dan II berkisar 4.000-10.000 USD.
“Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” ungkap Alex.
Kebijakan yang dikeluarkan SYL mengenai setoran uang itu berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
Pengumpulan uang dilakukan oleh kedua anak buahnya, yaitu Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Bahkan anak buah SYL, Kasdi dan Hatta juga tahu kemana aliran dana hasil setoran ini digunakan SYL.
Diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Posted in Hukum