- Hukum
Jumat, 13 Okt 2023 13:37 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram kepada jajarannya yang berisi penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 tersebut, telah diberikan kepada seluruh jajaran polda di wilayah Indonesia.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang mengungkapkan surat telegram telah diterima oleh para Kapolda.
Soal alasannya, Ia mengungkapkan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif.
“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujarnya lagi.
Tetap melalui gelar perkara
Meski aturan sudah dibuat, Sandi mengatakan, prosesnya tetap melalui gelar perkara terlebih dahulu.
“Penyidik di lapangan akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus yang menyeret nama peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak,” kata Sandi.
Sehingga jadi penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu bukanlah sesuatu yang serta merta.
“(tetap) Kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” tambahnya.
Penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu sebelumnya sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Agustus silam.
Jaksa Agung S. Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.
Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.
Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
Posted in Hukum