Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Difinalisasi, Senin Depan Diputus MK

-
Kamis, 12 Okt 2023 14:14 WIB

No Comments

MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg PDIP

Jakarta, Vibrasi.co–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memfinalisasikan batasan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyebutkan, putusan dibacakan Senin pekan depan (16/10/2023).

Anwar menyebut finalisasi putusan tersebut telah dilakukan pada Rabu (11/10/2023) pagi, sehingga jadwal pembacaan putusannya dapat dilaksanakan pada Senin mendatang.

Anwar juga mengungkapkan seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang akan menghadiri sidang pengucapan putusan tersebut. 

“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah,” kata Anwar Rabu, (11/10/2023).

Uji materil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres  sedikitnya digugat oleh tujuh pihak, diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kemudian pemohon atas nama Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.

Kemudian sejumlah kepala daerah juga menjadi pemohon atas uji materil ini, diantaranya Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.

Para pemohon meminta MK mengabulkan gugatan mereka atas UU Pemilu Pasal 169 huruf q yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”

Uji materi atau gugatan yang diajukan adalah supaya MK memutuskan batasan usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :