- News
Rabu, 11 Okt 2023 19:39 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk diperiksa dalam kasus korupsi di Kementan, Rabu (11/10/2023). Yang berbeda, pemanggilan SYL kali ini sudah dengan status sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh KPK yang juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka lainnya.
Dari tiga tersangka yang dipanggil KPK hari ini, hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang memenuhi undangan, sedangkan SYL dan Muhammad Hatta meminta penjadwalan ulang.
“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit. Kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Penetapan SYL sebagai tersangka ternyata sudah diketahui yang bersangkutan, sehingga sebelum menengok orangtuanya di Sulawesi Selatan, SYL sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan ini dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Antirasuah itu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto.
Posted in News