Warganet Geram Ronald Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan

-
Senin, 09 Okt 2023 11:02 WIB

No Comments

dinisurabaya

Jakarta, Vibrasi.co–Warganet mengecam kepolisian karena hanya mengenakan pasal penganiayaan terhadap Ronald Tannur, pelaku penganiayaan Dini (29) hingga tewas di Surabaya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang digelar Polresta Surabaya, Jumat, (7/10/2023), penyidik  Polresta Surabaya menggunakan Pasal 351 dan 359 KUHP tentangan penganiayaan terhadap Ronald Tannur dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hal ini dikecam warganet, lantaran perbuatan Ronald merupakan perbuatan keji dan tergolong pembunuhan, sehingga Ronald pantas dikenakan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Gila, udah ngebunuh gitu, cuma kena 12 tahun,” tulis akun @nana** di X (Twitter).

“Ini sih psikopat, penganiayaannya gak berhenti, udah sekarat gitu masih dipukulin, kalo cuma kena pasal penganiayaan, parah” tulis akun @ruham*** 

Warganet juga menganggap pasal penganiayaan ini tidak lepas dari relasi kuasa ayahnya yang anggota DPR.

“Emang boleh anak anggota DPR sesadis ini?”tulis akun @yuliant*****

“Pasti karena bapaknya anggota DPR, beginilah hukum di negeri konoha,”ujar akun @Ant09****

Sebelumnya, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel juga mendorong penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Ronald.

Reza menilai, rangkaian kronologis perilaku kekerasan yang dilakukan Ronald terhadap Dini tergolong kejam dan bereskalasi, atau terus meningkat.

Dari urutan kronologis tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan Ronald bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) hingga ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, ujar Reza, sebenarnya dapat berhenti, apalagi dilaporkan Ronald sempat berhenti menganiaya dan meningalkan Dini di parkiran basement.

“Sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya. Namun, Ronald justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran,” ujar Reza dalam keterang tertulisnya, Sabtu (9/10/2023).

Dengan kondisi kronologi demikian, Reza mendorong Polrestabes Surabaya seharus membuka kemungkinan untuk pengenaan pasal pembunuhan terhadap Ronald, bukan pasal penganiayaan.

 

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :