Kronologi Lengkap Kematian Dini yang Dianiaya Anak Anggota DPR

-
Jumat, 06 Okt 2023 19:11 WIB

No Comments

dinisurabaya

Jakarta, Vibrasi.co–Seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (29) alias Andin atau Dini asal Sukabumi, Jawa Barat, dianiaya hingga tewas oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI, Rabu, (4/10/2023).

Kronologi peristiwa keji ini diungkapkan oleh pengacara korban Dimas Yemahura Alfarauq dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Jumat (6/10/2023).

Dimas memaparkan, awalnya pelaku dan korban mendapat undangan sebuah pesta di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu malam (4/10/2023).

Saat itu ujar Dimas, bukan hanya ada Dini dan Ronald, tetapi juga beberapa teman Ronald ikut pesta yang kemudian diselingi dengan minuman keras.

Entah bagaimana mulanya, Dini dan Ronald cecok di dalam ruang karaoke hingga berujung penganiayaan. Ronald berulangkali menendang dan memukul Dini sehingga Dini mengalami luka-luka.

Dini bahkan sempat menceritakan yang dialaminya lewat voice note kepada kerabatnya.

“Korban ini datang bersama R dalam sebuah undangan party di Blackhole KTV. Sebelum meninggal, sempat mengirim voice note, Saya gak tahu salah apa, tapi ditendang terus sama dia. Voice note-nya sudah ter-transmisi ke kami,” ujar Dimas menirukan voice note Dini. 

Rupanya penganiayaan berlanjut hingga ke area parkir. Di situ Dini bukan hanya dipukul dan ditendang hingga tersungkur di tangga parkiran, tetapi juga dilindas dengan mobil.

Dini sempat ditinggalkan Ronald tergeletak di parkiran basement untuk masuk ke ruang karaoke lagi. Dini kemudian dimasukin ke dalam bagasi mobil oleh Ronald. Satpam gedung karaoke sempat menyaksikan hal tersebut namun mobil Ronald keburu pergi tancap gas.

Ronald membawa tubuh Dini yang sudah kritis tersebut ke ke apartemen tempat tinggalnya, di Orchard Tanglin, Pakuwon.

Di parkiran apartemen miliknya, beberapa orang melihat Ronald mengeluarkan tubuh Dini dari bagasi. Mereka meminta Ronald membawanya ke RS National Hospital karena kondisi Dini terlihat sudah kritis.

Namun belum sampai di UGD RS National Hospital, petugas medis yang melakukan pemeriksaan awal kondisi Andin menyatakan korban sudah tak bernyawa.

Sehari kemudian, Polrestabes Surabaya langsung menangkap Ronald dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka,” kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

Share :

Posted in

Berita Terkait

Rekomendasi untuk Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklanIKN

Berita Terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terpopuler

Share :