- Hukum
Kamis, 05 Okt 2023 11:17 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Hotel Sultan yang terletak di dalam kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, resmi kembali dikuasi oleh negara setelah Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara sah telah mengambil alih Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023).
Di keliling kawasan hotel juga telah dipasangi spanduk bertuliskan “Aset Negara” di 13 titik mengelilingi hotel yang telah dibangun sejak tahun 1973 tersebut.
Sejatinya Hotel Sultan telah diambil alih pemerintah sejak Mei 2023, namun pengelola Hotel Sultan yang diberi hak oleh pemerintah yaitu PT Indobuildco melakukan berbagai upaya hukum yang beruntut kekalahan.
Sehingga, pada Rabu, (4/10/2023), setelah melalui berbagai proses hukum dan mediasi, PPKGBK resmi mengambil alih Hotel Sultan.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistio menyampaikan, pihaknya telah mengajukan beberapa kali somasi kepada Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK tersebut.
“Oleh karena itu, hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi, hari ini kita lakukan deklarasi ya, untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya kepada media di depan Hotel Sultan, rabu (4/10/2023).
Sejarah Hotel Sultan
Sejarah pendirian Hotel Sultan tidak bisa dilepaskan dari penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games tahun 1962.
Kala itu, pemerintahan Soekarno harus menyiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk Asian Games. Salah satunya ketersediaan lahan untuk membangun sebuah kompleks olahraga.
Presiden Soekarno membentuk Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) yang tugasnya melalukan pembebasan lahan dari tahun 1959 sampai 1962.
Persoalan pembebasahan lahan dianggap beres pada fase ini, sehingga setelah Asian Games selesain, KUGAP menyerahterimakan seluruh tanah, bangunan, dan sarana prasarana eks Asian Games kepada Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang kini bernama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). PPKGBK merupakan badan layanan umum milik pemerintah dibawah koordinasi Sekretariat Negara (Setneg).
Setelah Asian Games, wilayah Senayan pun berkembang pesat dimana dibangun sejumlah hotel secara bersamaan.
Salah satu yang mengajukan ijin pembangunan adalah PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, anak dari Ibnu Sutowo, mantan Dirut Pertamina era Soeharto.
Indobuildco mengajukan ijin kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 7 Januari 1971 dengan syarat ada kewajiban royalti.
Delapan bulan kemudian, pada 21 Agustus 1971, Guber Ali memberikan izin kepada Indobuildco untuk menggunakan tanah dan membangun hotel di kawasan yang dikelola oleh Yayasan Gelora Bung Karno.
Kemudian pada Maret 1973, terbitlah sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) nomor 26 dan 27 atas nama Indobuildco dengan masa hak selama 50 tahun, atau berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
“Jadi HGB Indobuildco terbit di atas tanah yang dibebaskan Pemerintah, bukan dibebaskan oleh Indobuildco,” tandas Chandra Hamzah, kuasa hukum PPKGBK.
Dalam perjalanannya, pada tanggal 31 Oktober 1970, Yayasan Gelora Bung Karno kemudian mengajukan permohonan sertifikasi tanah-tanah eks-Asian Games 1962. Permohonan sertifikat itu disetujui dan diterbitkan pada tahun 1999.
“Mungkin banyak kendala yang waktu itu belum selesai, pembayaran, pengeluaran, dan segala macam. Dua kali mengajukan, dan kemudian baru tahun 1989 sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora terbit,” kata Chandra.
Diatas lahan bersertifikat HPL ini, menurut Chandra dapat digunakan untuk tanah-tanah yang sertifikat HGB atau HGU.
Kemudian pada tahun 2006, Indobuildco ternyata menggugat HPL 1/Gelora atas nama Kemensetneg (Yayasan Gelora Bung Karno) dalam perkara perdata.
Dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MK), Indobuildco mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga empat kali, Indobuildco selalu kalah.
Sehingga pada, Rabu (4/10/2023), PPKGBK yang dibawah naungan Kemensetneg resmi mengeksekusi Hotel Sultan dan mengembalikannya kepada negara.
Posted in Hukum