- News
Selasa, 03 Okt 2023 19:56 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui dan mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan revisi ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi DPR. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
“Setuju, setuju” jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa membeberkan, ada lima poin yang ditekankan dalam direvisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Yakni, kedudukan Otorita IKN (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.
“Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri. Pemerintah daerah khusus, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat untuk penataan ulang tanah demi memastikan pengelolaan wilayah otorita dan pemda,” kata Suharso.
Menurutnya, revisi UU IKN juga membuat pengaturan masuknya investor, luas lahan Hak Guna Bangunan (HGB). Hingga jangka waktu pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pengawasan pembangunan.
“Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Kemudian juga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan di IKN serta diperlukan DPR dalam hal pengawasan,” ujarnya.
Posted in News