- Hukum
Senin, 02 Okt 2023 14:19 WIB
Jakarta, Vibrasi.co–Keluarga korban perundungan di SMPN 2, Cilacap, Jawa Tengah, memastikan pihaknya akan terus mengambil jalur hukum untuk menuntaskan persoalan perundungan yang viral di media sosial tersebut.
Kakak korban perundungan, Cici Mardiyanti, menegaskan kepada salah satu netizen bahwa tidak ada kata damai untuk sang pelaku.
“Semangat tetehku, jangan sampai ada kata damai, pliss,” tulis akun @aghusa*** di kolom komentar Instagram @_cicy.ma.
“Gak bakal sayang, hukum tetap berjalan,” tegas Cici.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MK dan WS.
Atas perbuatannya yang telah mengorbankan FF, tersangka pun dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan tersangka dijerat pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp72 juta.
Kemudian dilapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Mengingat perbuatannya yang sangat keji, tak menutup kemungkinan jika pelaku akan dihukum secara maksimal.
Kendati begitu, Guntar mengatakan pihaknya tetap akan menyerahkan vonis hukuman kepada pengadilan.
“Kalau kita pembuktian saja. Mau berapa-berapa vonisnya nanti pengadilan kan,” jelas Guntar.
Posted in Hukum